SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan segera disidang dalam waktu dekat. Berkas perkaranya dalam kasus penipuan dengan pelapor warga Jember sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rencananya, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka akan dilakukan 3 Januari mendatang.
"Berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal pelimpahan tahap dua, lalu disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Taat Pribadi sebelumnya dijerat pasal penipuan dengan modus penggandaan uang. Laporan yang diterima polisi atas kasus tersebut, beragam jumlah kerugiannya, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Selain dijerat kasus penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga dijerat kasus pembunuhan anak buahnya dan tindak pidana pencucian uang dari hasil penipuan yang dilakukannya.
Polisi mengamankan bermacam barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain aset usaha, tanah, hingga kendaraan milik Dimas Kanjeng di Probolinggo dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.