Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jayapura Tetapkan Dua Anggota KNKB sebagai Tersangka Makar

Kompas.com - 20/12/2016, 16:44 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka setelah unjuk rasa yang dibubarkan di kawasan Rusunawa, Kota Jayapura, Senin (19/12/2016).

Dua anggota KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hosia Yeimo (20) dan Ismail Alua (23). Keduanya merupakan koordinator lapangan KNPB.

Kepala Polres Jayapura AKBP Tober Sirait mengatakan, kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 106 tentang makar subsider Pasal 110 subsider Pasal 157 juncto Pasal 87 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka masih ditahan dan terus diperiksa penyidik," kata Sirait di Jayapura, Selasa (20/12/2016).

Ia mengatakan, polisi telah mengamankan 41 anggota KNPB dari berbagai lokasi di sekitar wilayah hukum Polres Jayapura pada Senin kemarin.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen tentang KNPB dan 33 unit sepeda motor serta empat bungkus ganja.

Sirait menyatakan bahwa polisi masih menyelidiki kepemilikan ganja tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com