Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Organisasi Keagamaan, Ridwan Kamil Deklarasikan Kebebasan Beragama

Kompas.com - 20/12/2016, 16:10 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengajak seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Bandung untuk menyuarakan deklarasi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama.

Penandatanganan deklarasi kerukunan umat beragama digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (20/12/2016). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo juga turut menandatangani deklarasi itu. Hadir pula perwakilan organisasi keagamaan di Bandung.

"Ada dua hal yang perlu disampaikan pertama kita menguatkan kebulatan tekad lagi antara seluruh pemuka agama untuk berkumpul menyuarakan deklarasi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama dan ibadahnya," ucap pria yang kerap disapa Emil itu.

Deklarasi mencetuskan sejumlah poin kesepakatan. Emil mengatakan, poin pertamai yakni bahwa beragama merupakan hak setiap warga negara.

"Sehingga kegiatan ibadahnya dilindungi negara," kata Emil.

Poin kedua, lanjut Emil, penggunaan gedung umum dalam kegiatan keagamaan diperbolehkan selama bersifat insidentil.

"Kemudian tadi disampaikan kegiatan ibadah tidak perlu pakai izin cukup memberitahukan ke kementrian agama dan kepolisian," katanya.

Emil menambahkan, Forkominda Kota Bandung sepakat untuk membuang sikap intolernasi yang kerap menimbulkan gesekan sosial.

"Ketiga, kami bersepakat untuk membuang jauh semangat intoleransi dan semangat pemaksaan terhadap yang sifatnya keyakinan," ucapnya.

"Poin tadi ditandatangani oleh seluruh pemimpin agama dari mulai Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu juga dari kepolisian, Kodim, Kemenag dan disaksaksikan oleh saya," tambah Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com