Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 11 Tahun Penjara, Pelaku Perdagangan Orang Divonis 2 Tahun Bui

Kompas.com - 19/12/2016, 21:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sefriadi Sinlaeloe dan Johan Pandie, dua terdakwa kasus perdagangan orang yakni tenaga kerja wanita (TKW) Dolvina Abuk, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (19/12/2016).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu I Gede Adi Muliawan kepada Kompas.com, Senin malam, mengatakan bahwa kedua terdalwa juga didenda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun seorang pelaku lain, yakni Yosep Manek, dihukum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

"Tentunya putusan tersebut telah tertuang dalam pertimbangan putusan hakim sesuai dengan batasan pemidanaan atas dakwaan penuntut umum yang dibuktikan oleh majelis hakim," kata Muliawan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur karena diduga terlibat dalam kasus Dolfina. Dolfina meninggal dunia dengan jasad penuh jahitan dan diduga sejumlah organ tubuhnya hilang.

Pada Juni lalu, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ketiga terdakwa merupakan petugas lapangan yang merekrut Dolfina tiga tahun lalu untuk diperkerjakan di Malaysia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dalam kasus pemberangkatan Dolfina, diduga ada pemalsuan sejumlah dokumen untuk bekerja ke Malaysia," kata Jules.

Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 19 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 juta.

Saat ini, Satgas Anti-trafficking masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.

Keluarga Dolfina tidak menerima karena kondisi jenazah korban tidak wajar. Keluarga besar Dolfina ingin mengusut tuntas kasusnya itu.

(Baca juga Kondisi Jenazah Dolfina Penuh Jahitan, Keluarga Tidak Terima)

Setelah jenazah tiba di rumah duka, keluarga sepakat membuka peti jenazah dan memeriksa jasad Dolfina, yang saat itu memakai baju kaus putih dan mengenakan kemeja warna merah muda.

Ketika jasadnya diperiksa, keluarganya kaget karena sekujur tubuh Dolfina penuh jahitan dan diduga kuat sejumlah organ tubuhnya hilang.

Atas kasus itu, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Ia membentuk tim khusus yang beranggotakan semua pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com