PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal China, dideportasi pihak Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga membuka usaha peleburan pasir timah secara ilegal.
“Masyarakat setempat yang merasa resah, melapor pada imigrasi dan meminta kedua WNA di deportasi ke negara asalnya,” kata Bidang Humas Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai, Jumat (16/12/2016).
Bermula dari laporan masyarakat, pihak imigrasi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Keposang Bangka Selatan.
Di areal rumah kontrakan, petugas menemukan pabrik peleburan dan pemisah timah atau smelter tanpa izin.
Saat penggerebekan dilakukan, tim imigrasi tak menemukan kedua WNA. Petugas kemudian mendatangi kontrakan yang berdekatan dengan smelter dan berhasil menemukan keduanya.
Kedua WNA diketahui telah berada selama dua bulan di Bangka Selatan, dengan profesi konsultan tambang timah bersama pengusaha lokal, Aming yang juga pemilik rumah kontrakan.
Dua pria asal Hunan Tiongkok ini atas nama Zhang Lin Jia dan He Bai Cai, tidak mengerti Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Kedua WNA tetap dideportasi ke negara asalnya, meskipun mengantongi visa dengan index 211-60 yang diperuntukkan bagi bisnis wisata dan sosial budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.