Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Kita Sepakat Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Dicabut

Kompas.com - 15/12/2016, 19:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat bahwa izin lingkungan kegiatan pertambangan untuk PT Semen Gresik Tbk yang terbit pada 7 Juni 2012 dicabut. Kesepakatan pencabutan tercapai dalam forum bersama antara Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Pemprov Jateng, serta para pihak yang bersengketa pada Rabu (14/12/2016) kemarin di Jakarta.

“Kemarin kita rapat, mau dibatalkan atau tidak, saya deputi Kepala Staf Kepresidenan, KHLK, mereka menyampaikan kepada kita dan kita sepakat, di dalam keputusan itu memerintahkan mencabut izin penambangan,” kata Ganjar, di Semarang, Kamis (15/12/2016).

Dalam forum tersebut, lalu dibahas bagaimana cara mencabut izin tersebut. Pertemuan para pihak lebih banyak membahas aspek lingkungan, terutama masalah cekungan air tanah (CAT) yang dinilai bermasalah dalam putusan Ganjar mengatakan, forum itu lebih banyak membincang soal aspek lingkungan, terutama membahas cekungan air tanah.

Pembicaraan juga menyangkut apa yang hendak dilakukan pemerintah untuk menjawab putusan peninjauan kembali.

“Saya lupa, sudah ada yurisprudensi soal putusan soal amdal. Saya pikir, selain dicabut juga memerintahkan untuk ngapain. Makanya, perdebatan panjang, soal lingkungan. Benar gak dia pro atau kontra, apa ada manfaat sosial yang dimiliki,” ucap dia.

Semua kemungkinan terburuk, terkait dampak dari investasi semen juga dibahas, termasuk soal kondisi air bersih, serta untuk pertanian.

Ganjar mengatakan, forum itu dimuat fakta bahwa air bersih dan embung sudah ada di area sekitar bangunan pabrik semen.

“Lalu pertimbangan ekonomi, pabrik nilainya triliunan, kerugian berapa jika tidak operasi. Dihitung katanya Rp 50 miliar per bulan,” katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng akan menjawab secara resmi putusan MK melalui kajian yang komprehensif. Kajian dilakukan tim kecil yang dibentuk bersama dipimpin oleh Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya siapkan keputusan kita dalam rangka mencabut, nanti tanggal 17 Januari. Timnya kita ada, ada tim KHLS, kita akan mempertimbangkan semuanya. Jadi solusi tengah yang terbaik,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Ganjar menyatakan dalam sengketa pabrik Semen di Kabupaten Rembang, adendum yang ia terbitkan pada 9 November 2016 bukanlah izin baru untuk pabrik semen tersebut.

Baca: Ganjar Pranowo Bantah Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen Rembang

"Tidak, saya tidak keluarkan izin baru. SK (baru) itu sebenarnya laporan RKL-RPL (rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan) rutin saja," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com