Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upeti untuk Wali Kota Madiun, Kontraktor Sebut Setor ke Kepala Adbang

Kompas.com - 15/12/2016, 18:35 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kontraktor yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menyetorkan uang upeti setiap mendapatkan proyek di Pemkot Madiun ke Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Madiun, Sadikun. Besaran setoran upeti yang diberikan tergantung jenis pekerjaan yang didapatkan.

"Uang yang kami setor besarannya lima hingga sepuluh persen dari nilai proyek. Uang disetor setelah dana proyek cair 30 persen dan disetorkan kepada Kepala Adbang," kata Sukarman dari Asosiasi jasa dan konstruksi Gakindo Madiun kepada wartawan usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Kamis ( 15/12/2016).

Sukarman bersama delapan kontraktor lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait tuduhan suap.

Saat diperiksa, Sukarman dicecar 20 pertanyaan tentang proyek apa saja yang didapatkan dari Pemkot Madiun sejak tahun 2010. Ia pun dikonfirmasi terkait besaran prosentase upeti uang yang disetor kepada kepala Adbang Pemkot Madiun.

"Kisaran uang yang disetor antara lima sampai sepuluh persen. Besaran prosentase itu bergantung pada jenis proyek yang ia dapatkan," ucap Sukarman.

Ia mencontohkan untuk saluran irigasi dengan konstruksi beton maka upeti yang disetor sebesar tujuh persen dari nilai proyek. Sementara pekerjaan gedung, potongannya mencapai lima persen dari nilai kontrak proyek.

Menurut Sukarman, pembayaran upeti diserahkan setelah dana proyek cair tiga puluh persen. Uang yang disetorkan bisa dibayar lunas atau dicicil.

Dia menyebutkan, upeti yang diserahkan kepada Kepala Adbang, Sadikun dengan istilah bayar kewajiban tanpa disertai kuitansi pembayaran. Besaran uang kewajiban yang harus disetor kontraktor ditentukan Sadikun.

Senada dengan Sukarman, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo kepada wartawan mengaku pemotongan dana proyek sebesar lima hingga sepuluh persen di Adbang Pemkot Madiun.

"Lima persen untuk pekerjaan jalan, sepuluh persen untuk pekerjaan saluran air dan tujuh persen untuk pekerjaan gedung," kata Rochim.

Kepala Adbang Pemkot Madiun, Sadikun yang hendak dikonfirmasi wartawan usai diperiksa tim KPK memilih menghindar dari wartawan.

Mengenakan baju batik biru, pria berkumis berjalan cepat menuju mobil dinasnya toyota Avanza warna hitam bernomor polisi. AE1951 FB.

Beberapa wartawan sempat mengejar Sadikun yang mengemudikan sendiri mobil dinasnya. Namun Sadikun memilih terus melajukan kendaraannya keluar dari Gedung Bhara Makota menuju Jalan Pahlawan.

Atasan Sadikun, Sekda Pemkot Madiun, Maidi yang dikonfirmasi terkait pengakuan para kontraktor yang menyetor upeti kepada Kepala Adbang mengaku tidak tahu menahu urusan itu.

"Saya tidak tahu persoalan itu," kata Maidi.

Maidi menjelaskan hari ini dua orang PNS lingkup Pemkot Madiun diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Namun Maidi enggan menyebutkan nama dua PNS yang diperiksa. "Mereka diperiksa hanya untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan KPK," ujar Maidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com