Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen, Ini Komentar Ganjar Pranowo

Kompas.com - 10/12/2016, 19:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerbitkan izin baru tentang izin lingkungan pengaturan dan operasionalisasi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Izin yang diterbitkan bukan baru melainkan revisi aturan yang sama.

“Itu bukan (izin) baru. Bukan memunculkan izin baru, itu adendum,” kata Ganjar saat ditemui Kompas.com di Semarang, Sabtu (10/12/2016).

Surat keputusan yang dimaksud ialah penerbitan izin lingkungan bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang.

Surat Gubernur terbit pada 9 November 2016, atau sebelum menerima salinan putusan oleh Mahkamah Agung pada 17 November 2016.

Baca juga: Muncul Izin Pabrik Semen Baru, Warga Rembang Merasa Dipermainkan

Ganjar lalu menceritakan asal keluarnya perubahan SK tersebut, bahwa SK dikeluarkan sebelum pihaknya mendapat salinan putusan.

Sembari menunggu salinan, pemprov mengawasi laporan pelaksanaan Amdal. Laporan dilakukan secara rutin hingga Badan Lingkungan Hidup melakukan review atas laporan pelaksanaan itu. Laporan yang disampaikan ternyata terjadi perubahan yang cukup signifikan.

“Semua dilaporkan, BLH melaporkan bahwa nama (perusahaan) ganti, luasan pabrik berganti, luasan jalan berganti, semua jumlahnya mengecil. Karena mengecil diusulkan untuk disesuaikan, maka dikeluarkan izin yang menyesuaikan yang otomatis mencabut izin lama,” imbuh dia.

Oleh karena itu, pihaknya hingga kini masih berusaha mengkaji adendum dari SK izin pertambangan itu apakah sesuai atau tidak.

Sebelumnya pada Jumat kemarin, Asisten Pemerintahan Setda Pemprov Jateng Siswo Laksono menyatakan Gubernur Jateng telah mencabut izin lingkungan pabrik semen Gresik. Namun Ganjar juga menerbitkan surat terbaru terkait pengaturan batasan penambangan dan operasional pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Alasan perubahan itu, pertama lantaran terjadi perubahan nama perusahaan dari PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, lalu permohonan perubahan data luas wilayah penambangan batu gamping dan batu lempung yang mengecil.

Dalam SK ini, Ganjar memberikan izin atas tiga kegiatan, yaitu penambangan batu kapur seluas 293,9 hektar di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 hektar di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com