Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kejahatan dengan Modus Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 08/12/2016, 17:16 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, berhasil mengungkap kejahatan dengan modus baru, yakni kecelakaan lalu lintas.

Pelaku bernama Supriyanto (46). Dia berpura-pura mengalami kecelakaan lalulintas untuk memeras korbannya.

"Atas kerja keras dan kecermatan jajaran unit Reskrim Polsek Danurejan, anggota berhasil mengungkap dan menangkap Supriyanto, pelaku kejahatan dengan modus lakalantas (kecelakaan lalulintas )," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP M Kasim Akbar Bantilan, Kamis (8/12/2016).

Akbar Bantilan menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh Supriyanto terbilang baru. Dalam menjalankan aksinya, Supriyanto dengan sepeda motor membuntuti korbannya lalu berpura-pura menjadi korban lakalantas.

"Jadi seolah-olah tersangka tersenggol kendaraan korban. Atau korban tidak menyalakan richting saat belok sehingga merugikan pelaku," tegasnya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku menghentikan korban dan meminta pertanggungjawaban. Jika tidak, pelaku mengancam akan mempermasalahkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Berpura-pura menjadi petugas dengan mengancam akan dibawa ke markas jika tidak bertanggung jawab. Pelaku juga membawa korek api berbentuk pistol dan HT agar dilihat sebagai petugas dan korban ketakutan," ucapnya.

Supriyanto lalu meminta uang kepada korban. Ketika korban tidak mempunyai uang, Supriyanto memaksa agar mengambil di ATM. Ketika di ATM itulah semua uang korban diambil.

"Pelaku meminta dompet korban. Kalau tidak, pelaku meminta korban mengambil di ATM, dan semua uangnya dikuras oleh pelaku," tandasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memilih korbannya yang sudah berumur. Aksinya juga dilakukan pada siang hari.

"Korbannya rata-rata sudah 50 tahunan, kan tidak ada perlawanan. Pelaku juga memukul korban untuk menggertak," bebernya.

Dari pengakuanya kepada polisi, pelaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada akhir November dan awal Desember. Namun pengakuan ini masih terus dikembangkan.

"Masih terus kita dalami. Ada kemungkinan pelaku tidak hanya dua kali itu melakukan aksinya," urainya.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga asli Semarang, Jawa Tengah, ini polisi berhasil mengamankan bukti satu buah korek api berbentuk pistol, uang tunai Rp 6.390.000, sebuah tas, dua buah dompet, sebuah handy talky (HT) dan satu unit sepeda motor. 

Akibat perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perampasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com