Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pilkada Wali Kota Pematang Siantar Digugat ke MK

Kompas.com - 07/12/2016, 18:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (7/12/2016).

Permohonan diajukan oleh pasangan calon Wesly Silalahi dan Sailanto.

Bardin, selaku kuasa hukum pemohon memberikan alasan gugatan hasil pemilihan walikota ini kepada majelis persidangan yang dipimpin Patrialis Akbar.

Bardin menyampaikan, pihaknya menilai telah terjadi penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dianggap merugikan pasangan calon Wesly Silalahi dan Sailanto.

"Proses diajukannya permohonan ke MK pada intinya Pemohon sendiri memahahami bahwa apa yang bisa diajukan ke dalam bentuk permohonan ke MK adalah terkait perselisihan hasil penghitungan suara," ujar Bardin, di MK, Rabu.

"Cuma dari data yang saya terima pada tanggal 20 November (2016) dari (Pemohon) Prinsipal dan timnya, disitu dijabarkan bahwa ada indikasi yang menyangkut TSM" tambah Bardin.

Dalam berkas gugatannya, pemohon menyebutkan bahwa keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 66/Kpts/KPU-Kola 002.656024IX/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kota Pematangsiantar menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 25.609 suara.

Sementara pihak terkait atau pihak pemenang dalam perolehan suara, yakni Hulman Sitorus dan Hefriansyah memperoleh suara sebanyak 59.401 suara.

Pemohon menilai, telah terjadi pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon Hulman Sitorus dan Hefriansyah.

Caranya, antara lain dengan menahan pendistribusian 30.000 formulir C6 kepada pemilih.

Menurut Pemohon, tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur ke hampir semua kecamatan.

Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa Termohon yakni KPU Kota Pematangsiantar secara sengaja dan melawan hukum telah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dalam pemilihan wali kota Pematang Siantar yang kemudian merugikan Pemohon.

Pemohon meminta Majelis Hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Pematang Siantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com