Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium UN, Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Perlu Penyesuaian

Kompas.com - 05/12/2016, 13:03 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI M Nasir menyebutkan, moratorium Ujian Nasional (UN) yang direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berpengaruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Selama ini hasil UN menjadi pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Terutama dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Seandainya terjadi itu moratorium betul dalam UN, maka harus ada penyesuaian - penyesuaian dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri," katanya saat menghadiri 2016 International Management Accounting Symposium 'The Frontiers of Accounting' di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, jika ada moratorium terhadap UN, maka pertimbangan hasil UN dalam seleksi masuk mahasiswa baru otomatis hilang. Dengan begitu, dibutuhkan penyesuaian untuk seleksi masuk tersebut.

Namun demikian, keputusan untuk melakukan perubahan dalam penerimaan mahasiswa baru itu masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Sebab, belum ada keputusan final terkait rencana moratorium UN tersebut.

"Moratorium UN ini sedang akan dibahas dengan bapak Presiden. Nanti mungkin minggu depan ini ada rapat bersama Presiden untuk membahas tentang UN," jelasnya.

Meski demikian, Nasir berharap ada standar yang jelas terkait dengan pendidikan di Indonesia. Baik dari ujiannya atau kredibilitas dari ujian tersebut.

"Jadi intinya adalah kami ingin melihat pendidikan di Indonesia itu ada suatu yang standar yang jelas. Jadi ujiannya jelas, kredibilitas dari ujian itu jelas, nanti menuju ke sana," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berencana melakukan moratorium UN terhitung sejak tahun 2017 nanti. Moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.

Baca: Kemendikbud Akan Tetapkan Standardisasi Kelulusan Pasca-moratorium UN

Kompas TV Mendikbud: Moratorium UN Sesuai Nawacita Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com