Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Larang PNS Bolos Kerja untuk Ikut Aksi Doa Bersama

Kompas.com - 02/12/2016, 12:19 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, membuat edaran khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang berisi larangan bolos untuk ikut aksi Doa Bersama 2 Desember 2016.

Menurut Asman, larangan bolos tersebut dikeluarkan karena aksi tersebut masih dalam waktu kerja PNS.

"Saya sudah buat edaran, PNS sekarang jam tidak boleh bolos," ujar Asman di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (2/12/2016).

Asman mengatakan, PNS yang kedapatan membolos untuk ikut aksi Doa Bersama akan dikenakan sanksi disiplin.

"Kalau ada PNS yang bolos di dalam jam kerja ada sanksi dan aturan. PNS tidak boleh bolos waktu kerja," tuturnya.

Meski demikian, Asman mempersilakan para PNS jika ingin bergabung dalam shalat jumat bersama dalam aksi Doa Bersama.

"Kalau shalat Jumat boleh. Kalau shalat tidak boleh dilarang," tegasnya.

Asman berharap, aksi Doa Bersama berjalan lancar.

"Insya Allah kalau kita yakin penyaluran informasi tidak perlu dengan cara kekerasan. Masyarakat Indonesia sudah dewasa dalam melakukan demokrasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com