Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: UU ITE Bukan Sebuah Urgensi

Kompas.com - 29/11/2016, 05:30 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berpendapat, disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan sebuah urgensi.

Menurut dia, ada atau tidak adanya UU ITE tetap harus membuat masyarakat dewasa dalam menggunakan media yang dipublikasi kepada khalayak umum.

"Jadi bagi saya UU ITE ada atau tidak ada sebenarnya tidak menjadi urgensi. Asal warga digital Indonesia hari ini itu dewasa menggunakan media itu dengan porsi sebaik-baiknya," ucap Ridwan di kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Senin (28/11/2016).

Baca juga: Ketua Pokja Berharap Revisi UU ITE Tidak Dipolitisasi

Ridwan yang aktif di dunia maya itu menilai, masyarakat harus paham tentang konsekuensi menggunakan media publik.

"Jadi berpikirlah dahulu sebelum bicara, sebelu mem-posting. Masing-masing punya konsekuensi, kalau sudah di-posting kan ada jejak digital," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Kendati demikian, ia mendukung kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat. Ia berharap, adanya aturan itu membuat masyarakat bisa mengurangi aktivitas negatif di dunia digital.

"Memaki, membuli, itu harus dihindari karena dunia digital ini mempunyai ruang untuk anonim dimana memanfaatkan keanonomiman untuk melakukan hal-hal negatif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu mulai berlaku pada Senin 28 November 2016.

Salah satu yang diubah adalah Pasal 27 ayat (3), yaitu pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Yang diubah adalah sanksi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Sementara Pasal 40 ayat 2a, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang.

Pasal 40 ayat 2b adalah pemerintah berwenang memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Pasal ini masih diributkan oleh sebagian orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com