Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Dukun Penggugur Kandungan Tak Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 25/11/2016, 13:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparat Polda Jawa Tengah membongkar praktik aborsi yang berkembang di wilayah perbatasan antara Jateng-Jabar. Polisi menangkap dua pelaku di Kabupaten Cilacap, satu diantaranya sebagai dukun aborsi.

"Kami tangkap dua pelaku. Tersangka inisial M dan NS. Keduanya (berkas) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Jumat (25/11/2016).

Praktik aborsi di Cilacap dibongkar berkat laporan dari warga sempat. Awalnya, warga mencurigai ada seorang warga di Cilacap yang sudah hamil, namun kemudian kehamilannya hilang.

Temuan warga dilaporkan ke Bareskrim hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, polisi di Subdit 4 Renakta mengendus praktik aborsi tersebut.

"Hasil laporan itu ditindaklanjuti dan berhasil diungkap," kata dia.

Gagas mengatakan, penyelidikan aborsi masih akan terus dikembangkan, terutama yang ditangani dukun pijat berinisial NS. Dia dikenal dukun spesialis penggugur kandungan yang dikenal di wilayah Ciamis Jabar dan Cilacap Jateng.

"Berdasar analisa penyidik, masih ada kasus lain, karena tersangka NS berumur 70 tahun dan menggunakan metode tradisional," ujar Gagah.

"Kami masih mencari korban lain, karena tempat kejadian perkara di belakang rumah NS. Tersangka spesialis menggugurkan kandungan dan tidak bisa berbahasa Indonesia," ujarnya lagi.

Para pelaku aborsi dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 atau 348 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com