Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan 2 Warga NTT Setelah Pemerintah Timor Leste Talangi Bayar Denda

Kompas.com - 20/11/2016, 05:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pembebasan dua orang warga Kabupaten Belu, Nusa tenggara Timur (NTT), Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman, yang dipenjara lebih dari dua bulan di Timor Leste, setelah pemerintah negara ini menalangi pembayaran denda sebanyak 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 26,8 juta (kurs Rp 13.400 per dollar AS).

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia (LPMTI) Cabang Kabupaten Belu, Mariano Parada kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2016) malam.

Menurut Mariano, pembayaran denda itu dilakukan, setelah pada Selasa (27/10/2016) lalu, ia bersama dua orang lainnya diutus oleh keluarga untuk bertemu dan berkoordinasi dengan pejabat Timor Leste di Dili (ibu kota negara Timor Leste).

“Kami ada tiga orang yang diutus keluarga ke Timor Leste yakni saya sendiri, Saturmino Do Rosario (tokoh masyarakat) dan Antonio Dos Santos (paman dari dua WNI itu). Kami bertemu dengan Ministro Enterior Timor Leste (Menteri Dalam Negeri). Setelah bersepakat, uang denda sebesar 2.000 dollar AS itu, akhirnya dibayar oleh Pemerintah Timor Leste,” kata dia.

Menurut Mariano, selama ini pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Belu tidak ada respons terhadap penahanan Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman. Sehingga keluarga pun berinisiatif untuk menemui Menteri Dalam Negeri Timor Leste.

Baca juga: Masuk Timor Leste untuk Urusan Adat, 2 Warga Belu Ditahan

“Mungkin karena dua Ibu ini, WNI kelahiran Timor Leste, ataupun warga Belu yang mungkin memiliki latar belakang budaya samam sehingga dibantu oleh Pemerintah Timor Leste,” ujarnya.

Saat berada di dalam penjara lanjut Mariano, kedua WNI itu mengaku diperlakukan dengan baik. Hanya pada saat pertama masuk, keduanya dimasukan ke ruangan sel gelap selama tiga hari tiga malam dan rambut keduanya dipotong pendek.

Ia pun berharap, ke depannya kejadian seperti ini tidak lagi terulang dan pemerintah kedua negara harus bisa mewujudkan kesepakatan yang telah dilakukan bersama pada tahun 2003 lalu di Denpasar-Bali, dan salah satunya yakni membangun rekonsiliasi basis lokal (Adat atau Kultur).

Sebelumnya diberitakan, dua WNI itu ditahan sejak Kamis (1/9/2016) lalu, karena dituding masuk ke negara tersebut tanpa dokumen resmi dan membawa serta tiga ekor babi untuk urusan adat.

Penangkapan itu dilakukan ketika acara seremonial adat antara warga Indonesia dan Timor Leste selama dua hari, yakni 22-23 Agustus 2016. Upacara adat itu adalah penggalian dan pemindahan tulang rangka/tulang belulang milik enam warga eks Timor Timur yang selama ini dikubur di Kota Atambua, Kabupaten Belu, untuk dimakamkan kembali di Timor Leste.

Sebelum kerangka dibawa, pada Rabu 24 Agustus 2016, digelar misa (sembahyang secara Katholik) arwah untuk enam kerangka di rumah Celestino A Goncalves.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com