MAKASSAR, KOMPAS.com - Menjelang tahun baru 2017, minuman impor ilegal mulai masuk ke Makassar. Buktinya, kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulsel menyita 5.000 botol miras impor ilegal yang baru datang dan hendak disembunyikan di sebuah gudang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Petugas Bea dan Cukai yang mendapat informasi masuknya miras impor ilegal di Sulsel melalui Makassar kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, 5.000 botol miras impor berbagai merk ditemukan di sebuah gudang di BTN Pao-pao, Kelurahan Pacci'nongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai mengamankan tiga orang, yakni sopir truk dan penjaga gudang yang berada di lokasi penggerebekan.
Demikian pula dengan 5.000 miras impor yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar itu disita ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulsel di Jalan Satando 1, Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea dan Sukai Sulsel, Agus Amijaya menjelaskan, masuknya miras impor ilegal ini setiap tahun terjadi menjelang pergantian tahun.
Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Awalnya kita dapat informasi soal miras impor ilegal tiap tahun masuk di sejumlah daerah jelang tahun baru. Dari situ, kita selidiki dan menemukan gudang tempat penyimpanan 5.000 botol miras impor ilegal itu di Kabupaten Gowa. Barang ilegal ini masuk dari Makassar yang kemudian disimpan di Kabupaten Gowa," katanya.
Saat ditanya identitas 3 pelaku dan modus kasus ini, Agus mengaku belum mengetahui persis. Pasalnya, ketiganya setelah diamankan langsung menjalani pemeriksaan.
"Kalau menurut informasi sementara yang diperoleh, miras impor ilegal ini akan diperdagangkan secara sembunyi-sembunyi. Biasanya dia jual ke hotel-hotel atau dijual ke perorangan jelang tahun baru," ungkapnya.
Agus menegaskan, pelanggaran miras impor ilegal ini diduga menggunakan cukai palsu dan diperdagangkan tanpa dilengkapi dokumen resmi.