YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, menilai, tidak ada urgensi aksi demo pasca-penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Busyro terkait beredarnya kabar akan ada aksi jilid 3 pada 25 November mendatang.
"Lebih urgensi, lebih tepat, elegan, dan produktif untuk saat ini (adalah) dengan mengawal proses hukum selanjutnya daripada, misalnya, melakukan langkah-langkah lain," kata dia saat dimintai komentar soal rencana demo pada 25 November.
"Kami justru mengimbau masyarakat agar fokus ke pengawalan ke proses-proses selanjutnya," kata Busyro dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Busyro mengatakan, keputusan Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mencerminkan berjalannya proses-proses hukum.
"Pengumuman dari Mabes Polri itu tadi sudah mencerminkan berjalannya proses-proses hukum," ujar Busyro.
Baca juga: Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kebinekaan dan NKRI
Selain itu, kata Busyro, langkah tersebut juga telah mencerminkan bahwa polisi mengakomodasi aspirasi masyarakat yang merasa terlukai rasa keagamaannya.
Busyro mengatakan, untuk saat ini, masyarakat tinggal mengawal proses hukum selanjutnya pasca-penetapan tersangka terhadap Ahok ketimbang melakukan langkah-langkah lain.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.