Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magelang Segera Terapkan E-Tilang, Pelanggar Tak Perlu Ikut Sidang

Kompas.com - 08/11/2016, 18:08 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, akan menerapkan e-tilang bagi warga yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto menjelaskan e-tilang adalah sistem baru yang dirancang Korlantas Polri dalam upaya penegakan hukum menggunakan aplikasi.

Secara teknis, kata Edi, nantinya petugas mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di dalam aplikasi e-tilang.

"Setelah dicatat jenis pelanggarannya akan diketahui besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui ATM, SMS banking atau bank terdekat," ujarnya, Selasa (8/11/2016).

Menurut dia, aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan bank yang telah ditunjuk. Sehingga pelanggar tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan.

"Jadi pelanggar tidak bisa menitipkan uang kepada petugas. Mereka tinggal nunjukan struk atau bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas," sebutnya.

Edi mengatakan, sistem ini menjadi terobosan untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli) ataupun penyimpangan lainnya. Sebab, sistem ini mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

Edi berujar, sistem ini baru akan diterapkan di Semarang, Surakarta, dan Magelang sebagai wilayah pilot project di Jawa Tengah. Hanya saja Edi belum dapat memastikan kapan sistem ini akan diterapkan secara resmi karena saat ini masih dalam proses sosialisasi, persiapan, serta pelatihan terhadap petugas.

Di samping itu, masih ada hal-hal yang masih perlu dikaji, antara lain jika waktu pelanggaran terjadi pada malam hari, pelanggar tidak memiliki ATM , lalu sistem audit pascapembayaran denda dan lainnya.

"Kalau semua sudah siap maka sistem ini bisa diterapkan. Kemungkinan awal tahun 2017," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com