Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Pemerasan, Bupati Malang Ditanya soal Aliran Uang

Kompas.com - 07/11/2016, 13:14 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna diperiksa penyidik Polres Malang Kota, Senin (7/11/2016).

Ia menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi.

Rendra diperiksa selama dua jam lebih. Ia tiba di Mapolres Malang Kota sekitar pukul 9.22 WIB. Ia baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.45 WIB.

Ada 20 pertanyaan dari penyidik yang diajukan ke Rendra. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar posisi Rendra sebagai Bupati Malang dan prosedur pengajuan PNS yang ingin pindah ke Kabupaten Malang.

"Pemeriksaan tentang apa yang saya ketahui, baik itu tentang jabatan saya, jabatannya Pak Suwandi. Kemudian prosesnya seorang yang minta pengajuan untuk pindah ke Kabupaten Malang," katanya.

Baca juga: Bupati Malang Diperiksa atas Kasus Pemerasan yang Dilakukan Bawahannya

Tidak hanya itu, Rendra juga ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat lain. Sebab, berdasarkan pengakuan Suwandi, permintaan sejumlah uang itu untuk koordinasi dengan atasan-atasannya.

"Ada juga tentang itu," kata Rendra.

Meski demikian, pria yang baru menjabat sebagai DPW Nasdem Jawa Timur mengaku tidak ingin mengintervensi kasus bawahannya itu. Ia memasrahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Itu wewenang penegak hukum. Tidak boleh ada intervensi," jelasnya.

Diketahui, Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi ditangkap jajaran Polres Malang Kota dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (25/10/2016) di rumahnya yang ada di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolango, Kota Malang.

Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban. Pemerasan itu terkait dengan kepindahan korban atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya, Dwi Ratna Septwiyanti.

Sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Suwandi sebelumnya sudah menerima uang dari orang yang sama sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 10 juta dan yang kedua sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Kepala Badan Kepegawaian Malang Ditangkap, Diduga Terima Suap Pindah Tugas

Saat ini, Suwandi sudah menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal 12 E UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com