Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pemerkosaan dan Investasi Bodong, Dua Polisi di Papua Dipecat

Kompas.com - 02/11/2016, 17:22 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi di jajaran Polda Papua dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya mendapatkan sanksi tersebut dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua, Rabu (2/11/2016).

Dua oknum tersebut adalah Brigpol Erik dan Briptu M Hasbi Difinubun. Erik mendapatkan PTDH atas tindak penipuan berkedok investasi bodong terhadap 78 orang di lingkungan Polda Papua sehingga menyebabkan kerugiaan mencapai Rp 12,3 miliar.

Erik telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara Hasbi dikenai sanksi PTDH atas tindak penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Hasbi telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Patrige mengatakan, Erik dan Hasbi tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dengan sanksi ini untuk mewujudkan tindakan tegas Polri bagi anggotanya yang tidak melaksanakan fungsinya sebagai pelindung masyarakat,” kata Patrige yang didampingi Kaur Bin Etik Bid Propam Polda Papua, Kompol George Septory.

Sementara itu, George menuturkan, Erik terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Erik juga terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut,” tuturnya.

Sementara Hasbi, lanjut George, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Hasbi juga terbukti melanggar pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hasbi ini tidak menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, maupun nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com