Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Bongkar Praktik Pengawetan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 01/11/2016, 15:40 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memusnahkan 38 jenis satwa dilindungi yang diawetkan dengan cara dibakar di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).

Satwa-satwa yang telah diubah menjadi patung tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang pria bernama AS (51).

Kepala Dir Tipiter Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, menjelaskan, AS (51) ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, 23 September 2016 lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pelaku offset untuk satwa yang dilindungi," ujar Purwadi saat ditemui di sela-sela pemusnahan, Selasa siang.

Saat penangkapan AS, polisi menyita sejumlah satwa yang telah diawetkan seperti empat ekor harimau sumatera, satu ekor kucing hutan, dua ekor burung madu, sepotong kepala beruang madu, satu ekor bintarung, satu ekor penyu sisik, lima ekor burung cendrawasih, dua ekor burung nuri kepala hitam, seekor burung bayan merah, satu ekor burung kasuari gelambir tunggal, dua ekor burung merak, dan dua ekor burung elang brontok fase gelap.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti. selembar potongan kulit harimau sumatera, sepotong ekor harimau, dua potong telapak kaki harimau, sembilan buah kuku beruang, tiga potong kulit buaya, satu kulit siamang, dua kulit owa Jawa, satu kulit burung kakatua molukensis.

Kemudian tiga kulit burung kakatua jambul kuning, satu kulit burung kakatua raja, satu kulit burung rangkong, satu kulit burung kasuari raja, satu kulit burung cendrawasih, dua kulit burung nuri bayan, satu kulit burung beo nias, satu kulit burung alap-alap, satu kulit burung kasuari, tiga kulit kancil, satu kulit kucing hutan, satu kulit kijang, satu kulit kukang, satu kulit kera yaki, satu kulit rusa Timor, dua kulit kepodang kuning, satu kulit Siamang serta dua buah drum plastik warna biru.

Purwadi mengatakan, AS memang ahli dan spesialis dalam bidang pengawetan hewan. "Kegiatan offset (pengawetan) satwa yang dilindungi sudah dilakukan tersangka sejak tahun 1990. Upah untuk offset hewan Rp 150.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung jenis dan besar kecilnya satwa," ucapnya.

Hewan terakhir yang diterima oleh AS untuk diawetkan adalah harimau sumatera. Menurut keterangan dari pelaku, harimau sumatera yang diawetkannya merupakan titipan dari salah satu oknum pejabat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Seksi Konservasi wilayah V Garut.

Dia menerima berupa selembar kulit harimau sumatera jantan yang merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan Garut yang telah mati karena sakit dan sudah tua.

Selain seekor harimau sumatera dari Lembaga Konservasi Cikembulan, Garut, satwa-satwa dilindungi lainnya yang telah diawetkan oleh AS didapat dari koleksi satwa yang telah mati milik Kebun Binatang Bandung.

Bangkai satwa tersebut dipasok oleh beberapa oknum pejabat Kebun Binatang Bandung.

"Kami mencoba mengaudit hewan-hewan apa saja yang mati terakhir. Sementara ini memang ada oknum Kebun Binatang Bandung," ujarnya.

Polisi bakal menjerat tersangka AS dengan pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman bui paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com