Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Penghasilan Lebih Tinggi, Banyak TKW Ponorogo Minta Cerai

Kompas.com - 31/10/2016, 17:08 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Tiga tahun terakhir, Pengadilan Agama Ponorogo kebanjiran permohonan gugat cerai dari ibu rumah tangga yang berlatar belakang tenaga kerja wanita luar negeri.

Para TKW menggugat suaminya mulai dari karena persoalan ekonomi hingga kasus perselingkuhan.

Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi kepada Kompas.com mengatakan, dari 2000-an kasus perceraian yang ditangani, empat puluhan persen penggugatnya berlatar belakang profesi tenaga kerja wanita luar negeri.

Para TKW menggugat cerai suaminya lantaran berbagai motif.

"Bahkan kasus perceraian yang berlatar belakang profesi tenaga kerja luar negeri, Ponorogo menduduki rangking ketiga se-Indonesia," kata Abdullah.

Baca juga: Anak TKW asal Ponorogo Banyak Menikah di Bawah Umur

Ia menyebutkan, motif ekonomi banyak menjadi alasan perceraian. Kebanyakan TKW sudah memiliki banyak tabungan dengan gaya hidup perkotaan.

Sementara saat pulang ke kampung halaman, TKW melihat kondisi suaminya bekerja ala kadarnya.

Para TKW yang merasa memiliki penghasilannya jauh lebih tinggi daripada suaminya akhirnya menggugat cerai.

Motif kedua terkait persoalan perselingkuhan yang melanda suami ataupun TKW itu sendiri. Biasanya, para TKW menggugat cerai suaminya lantaran saat pulang ke kampung halaman mereka mendapati pasangannya sudah punya selingkuhan.

Sebaliknya, kasus perselingkuhan antara TKW dan tenaga kerja pria di luar negeri juga dijumpai dalam kasus perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Ponorogo.

Biasanya, kasus perselingkuhan antara tenaga kerja luar negeri diawali saat saling curhat pada masa liburan.

"Kalau kasus seperti ini banyak dijumpai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. Kalau di dua negara itu, informasinya majikan memberikan waktu liburan bagi tenaga kerja. Sehingga kesempatan itu kerap digunakan antar TKW dan tenaga kerja pria bertemu saling berbagi cerita," ujar Abdullah.

Untuk data perceraian, Abdullah menyebutkan tahun 2013, Pengadilan Agama Ponorogo menangani 1.837 kasus, 2014 sebanyak 2.091 kasus, 2015 sebanyak 2.015 kasus perceraian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com