Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Kompas.com - 28/10/2016, 10:30 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) belum merilis berapa kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi tersangka.

Nilai kerugian negara disebut sampai saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Nilai kerugian pasti ada, hanya sekarang masih dihitung oleh BPKP, hasilnya belum keluar," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Jumat (28/10/2016).

Yang pasti, kata dia, ada 33 aset yang dilepas secara tidak prosedural saat PT PWU dipimpin Dahlan pada 2002-2014 di antaranya yang berlokasi di kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Penyidik menemukan bukti fakta keterangan saksi, bukti dan petunjuk yang cukup, lalu ditetapkan tersangka," jelasnya.

Dahlan Iskan, kata dia, melanggar pasal 2 dan pasal 3, juncto pasal 55, Undan Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang keturut sertaan Dahlan pada tindak pidana korupsi dari tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, dalam hal ini Wisnu Wardhana. 

Wisnu Wardhana  yang saat ditahan masih aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura itu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada awla Oktober lalu. Di PT PWU, Wisnu Wardhana adalah mantan Manajer Aset. Dia dinilai bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU.

Baca juga: Curhat Dahlan Iskan Sebelum Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com