Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus SKCK di Jawa Tengah Bisa lewat "Online"

Kompas.com - 27/10/2016, 18:03 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah kini bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Layanan dalam jaringan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng ini dapat diakses melalui website http://skck.jateng.polri.go.id.

Layanan ini berlaku untuk wilayah polres di bawah Polda Jateng, termasuk Kota Pekalongan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, melalui laman tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK dari mana saja, tidak perlu datang ke Polres Pekalongan.

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui website di atas, pemohon tinggal mengambil SKCK sesuai nomor urut yang diterimanya.

"Jika akan mengambil SKCK maka datang langsung ke polres, kemudian menunjukkan nomor urut yang didapat saat mendaftar via website tersebut dan jangan lupa membawa kelengkapan administrasi atau hardcopy-nya," kata Aries, Kamis (27/10/2016).

Pemohon SKCK wajib membayar biaya Rp 10.000 per penerbitan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Saat ini ada wacana kenaikan tarif PNBP yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan untuk pemohon warga Indonesia dan Rp 60.000 untuk untuk warga negara asing.

"Kami sudah menerapkan bebas pungli pada penerbitan SKCK di Polres," ujar Aries.

Ia mengimbau masyarakat yang masih mendapati adanya pungutan liar terkait penerbitan SKCK di polres untuk mengadu via SMS ke nomor 085325283858.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com