Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pencabutan Larangan Angkutan "Online", Ratusan Sopir di Bali Berdemo

Kompas.com - 26/10/2016, 11:11 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sekitar 200 orang sopir taksi online melakukan aksi demo di DPRD Bali menuntut Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut SK Gubernur nomor 551/2783/DPIK yang melarang taksi online beroperasi di Bali sejak tanggal 16 Februari 2016. Terlebih Menteri Perhubungan sudah menerbitkan Permenhub Nomor 32/2016  untuk memberikan payung hukum bagi transportasi online.

Sekitar 20 orang perwakilan diperkenankan bertemu dengan anggota Komisi III DPRD Bali untuk menerima pengaduan dan aspirasi para sopir taksi yang selama ini mendapat intimidasi di lapangan serta larangan beroperasi.

Usai bertemu dewan, perwakilan mereka berbicara di hadapan para sopir.

"Kita disambut baik oleh anggota Komisi III DPRD Bali. Mereka mendukung aturan yang berlaku. Jadi lengkapi semua persyaratan dan tunjukkan bahwa kita legal. Jangan main kekerasan! Jika ada yang main keras, ya...Kuta bisa main keras," kata Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali, Wayan Suata, Denpasar, Bali, Rabu (26/10/2016).

"Mereka (DPRD Bali) membela kita atas kejadian-kejadian di lapangan. Kalau ada kekerasan, divisum saja, nanti kita akan laporkan ke polisi," kata Yosep Agung Prasetyo, Sekjen Paguyuban Transportasi Online Bali.

Aksi demo ini bertepatan dengan digelarnya sidang paripurna DPRD Bali di gedung sebelah utara Wantilan dengan jarak sekitar 200 meter.

Aksi cukup terkendali dengan pengamanan ketat aparat kepolisian yang meneruskan sekitar 90 personel dari pasukan Sabhara Polresta Denpasar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com