KUPANG, KOMPAS.com — Dua pasangan calon petahana akhirnya ditetapkan menjadi calon wali kota dan wakil wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Juru bicara KPU Kota Kupang Dany Ratu kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2016) pagi, mengatakan, penetapan itu berlangsung Senin kemarin.
Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan yakni Jonas Salean- Nikolaus Frans dan Jefri Riwu Kore- Hermanus Man. Jonas Salean adalah Wali Kota Kupang saat ini dan Hermanus Man adalah Wakil Wali Kota Kupang.
“KPU hanya tetapkan dua pasangan calon, sedangkan pasangan calon independen, yakni Habde Dami- Ferdi Leyot dan Viktor Mesakh- Viktor Manbait, tidak lolos karena tidak penuhi syarat berupa dukungan KTP,” kata Dany.
Menurut dia, Habde Dami-Ferdi Leyot tidak melengkapi dukungan calon sebanyak dua kali lipat, yakni 11.102 menjadi 22.204 e-KTP yang menjadi kekurangannya untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal itu juga sama seperti calon independen lainnya, yakni Viktor Mesakh-Viktor Manbait yang memang tidak lengkap.
Dua calon petahana ini akan bertarung pada pemilu kepala daerah Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang. Jonas Salean- Nikolaus Frans didukung oleh sejumlah partai besar, seperti Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura.
Sementara Jefri Riwu Kore- Hermanus Man didukung Partai Demokrat dan Gerindra serta PAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.