Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia di Rutan Makassar, Petugas Temukan Narkoba dan Alat Transaksi Perbankan

Kompas.com - 24/10/2016, 19:46 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Petugas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) merazia Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Senin (24/10/2016).

Dari razia di Rutan Klas 1 Makassar, petugas menemukan narkoba, timbangan elektrik, ratusan ponsel dan laptop dan alat transaksi perbankan. Barang-barang tersebut disita dari dalam sel tahanan narkoba.

Diduga, barang-barang terlarang yang beredar di dalam Rutan Klas 1 Makassar ini digunakan untuk transaksi narkoba.

Meski sudah berkali-kali dirazia oleh petugas, barang-barang tersebut masih saja bisa masuk ke rutan yang dihuni sekitar 1.600 napi ini.

Diduga, ada oknum petugas yang bekerjasama dengan tahanan untuk meloloskan barang-barang terlarang itu.

Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Surianto yang memimpin razia di dalam sel tahanan mengatakan, barang-barang terlarang ini masuk ke Rutan Klas 1 Makassar melalui pembesuk atau keluarga tahanan.

"Mengantisipasi barang serupa beredar di dalam rutan, petugas akan meningkatkan pengamanan. Terutama pada pemeriksaan pembesuk atau keluarga tahanan yang akan masuk ke dalam Rutan Klas 1 Makassar," katanya.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan petugas rutan membantu tahanan meloloskan barang-barang terlarang itu, Surianto tidak menampiknya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Sementara diselidiki. Jika ada oknum petugas terlibat, jelas ada sanksi tegas yang menantinya. Kita pun tetap proses petugas yang bersalah," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com