Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Petugas Dishub Ditangkap karena Pungli, Sebulan Bisa Raup Rp 500 Juta

Kompas.com - 22/10/2016, 06:52 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, yang melakukan pungutan liar.

Dalam sebulan, mereka mampu meraup hingga Rp 500 juta.

"Didapat dari praktik pungutan liar atau pungli. Ditaksir mencapai Rp500 juta per bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto, Jumat (21/10).

Menurut dia, ketiga tersangka pungli adalah EP (54) warga Kelurahan Padang Bulang Selayang II, PH (56) warga Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan, dan HBS (48) warga Medan.

"Setiap hari mendapat uang Rp12 juta hingga Rp15 juta, dan per bulan bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta," ucapnya.

Ia menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu akan dibagi-bagikan dari bawahan hingga mengalir ke atas.

Uang pungli tersebut juga diakui mereka mengalir ke Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, maka polisi akan memanggil Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

"Kita rencananya akan segera memeriksa pimpinan di Jembatan Timbangan Sibolangit itu," demikian Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com