Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Sebut Putaran Uang Pungli di Sekolah Capai Miliaran Rupiah

Kompas.com - 20/10/2016, 15:12 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyelidikan dari tim Inspektorat Kota Bandung terkait adanya pelanggaran di lingkungan sekolah Kota Bandung membuahkan hasil. Sebanyak 19 kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA diberi sanksi, sembilan di antaranya diberhentikan dari jabatan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan, salah satu kecurangan yang banyak ditemukan adalah aktivitas pungutan liar dalam mutasi siswa. Meski tak mengantongi jumlah rinci, menurut dia, perputaran duit pungli di lingkungan sekolah bisa mencapai miliaran rupiah.

"(Data) perputaran uang ada di Inspektorat. Kalau dijumlah pasti miliaran," tutur pria yang kerap disapa Emil itu di ruang rapat Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kamis (20/10/2016).

(Baca juga: Lakukan Pungli hingga Maladministrasi, 19 Kepala Sekolah Diskors dan Dipecat)

Emil menjelaskan, pemberian sanski tersebut bisa dibuktikan secara hukum. Tim Inspektorat, kata Emil, telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari video testimoni, dokumen, dan bukti transaksi.

Disinggung soal bobot sanksi, Emil menilai hukuman yang diberikan telah sesuai dan memadai dengan situasi yang ada.

"Ada juga yang nyamar, itu kerja sama dengan Ombudsman yang menyamar sebagai orang tua. Ini menindaklanjuti laporan warga di tahun 2016," ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan tindakan tegas kepada perangkat sekolah tak akan berimbas terhadap siswa yang terlibat dalam sistem tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan siswa jangan diganggu dalam sistem ini, kami tidak ingin pendidikan anak jadi problem karena dia tidak salah. Anak-anak tidak akan dimacam-macamkan," ungkap Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com