Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berantas Pungli, Retribusi Terminal Dihapuskan

Kompas.com - 20/10/2016, 14:27 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.

“Ini bentuk dukungan terhadap gerakan sapu bersih pungutan liar,” ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).

Surat edaran tersebut berisi tiga poin. Pertama, terminal tidak memiliki fungsi sebagai tempat parkir kendaraan umum dan tempat naik turunnya penumpang, sehingga Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Purwakarta dilarang untuk memungut retribusi terminal.

Kedua, Dishubparpostel Purwakarta juga tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan. Ketiga, diatur sanksi kepegawaian yang siap diterapkan kepada petugas yang tidak mematuhi isi surat edaran tersebut.

“Ini bukan larangan pertama. Tiga tahun lalu saya pernah mengeluarkan larangan memungut retribusi hasil alam,” ungkapnya.

Dedi mengungkapkan, alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut karena kendaraan sudah seharusnya hanya melintasi terminal sehingga tidak harus ada pungutan di sana. Jika ada petugas yang masih melakukan pungutan di terminal atau di pinggir jalan, maka tindakannya tersebut tergolong pungli yang harus segera dilaporkan.

“Kalau masih ada, saya tegaskan itu pungli, segera laporkan ke SMS Center 08121297775,” tegasnya.

Bagi yang melanggar, dia sudah menyiapkan sanksi tegas, di antaranya pemecatan.

“Jelas pemecatan, saya tidak ingin main-main, pokoknya di semua tingkatan, petugas lapangan yang biasa menarik retribusi kita berikan tugas baru, jadi sudah tidak ada kaitan dengan tugas lama,” ucapnya.

Alasan lainnya, lanjut Dedi, karena retribusi ini tidak berdampak signifikan pada pemasaukan kas daerah.

Setelah dihitung, uang yang masuk kas daerah hanya Rp 2 juta dalam satu tahun anggaran. Padahal informasi yang diperolehnya, retribusi yang ditarik Rp 2.000 per kendaraan. Walaupun tidak semua kendaraan membayar retribusi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com