Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marwah Daud Mengaku Lupa Besaran Maharnya untuk Dimas Kanjeng

Kompas.com - 19/10/2016, 12:12 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Marwah Daud Ibrahim, salah satu ketua yayasan yang menaungi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku bahwa saat awal bergabung, dirinya juga membayar mahar kepada Dimas Kanjeng.

Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat diperiksa awal pekan lalu seputar keterlibatannya dalam mengelola yayasan, Marwah mengaku lupa berapa mahar yang dibayar saat itu.

"Awal bergabung dengan Padepokan Marwah Daud juga diminta mahar, tetapi yang bersangkutan lupa berapa nilai maharnya saat itu," kata Argo, Rabu (19/10/2016).

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Marwah bergabung di padepokan sejak 2012 melalui rekannya bernama Suprayitno.

"Marwah Daud belum bertemu dengan Dimas Kanjeng sebelumnya, Suprayitno hanya menunjukkan foto Dimas Kanjeng kepada Marwah Daud, dan dia (Marwah Daud) langsung tertarik untuk bergabung," ungkap Argo.

Marwah mengaku mengenal Padepokan Dimas Kanjeng sebagai lembaga sosial keagamaan yang perlu dikembangkan.

Bukan hanya mantan anggota DPR RI itu yang memiliki hubungan dekat dengan Padepokan Dimas Kanjeng, Tajul Ibrahim, suami Marwah Daud, juga dekat dengan padepokan yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu.

Bahkan Tajul memiliki gelar sultan atau salah satu orang kepercayaan Dimas Kanjeng. Pada Agustus lalu, Marwah Daud Ibrahim menjadi ketua yayasan yang menaungi padepokan Dimas Kanjeng.

Yayasan tersebut bernama Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanegara. Yayasan itu memiliki legalitas akta notaris Siti Choiriyah SH, MKn nomor 01, tanggal 1 Agustus 2016, dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AHU-0031732. AN.01.04 tahun 2016 tertanggal 11 Agustus 2016.

(Baca juga: Marwah Daud Mengaku Tidak Pernah Melihat Bungker di Padepokan Dimas Kanjeng)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com