PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Belasan ponton tambang timah rakyat inkonvensional yang beroperasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) daerah Parit Enam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditertibkan petugas dengan cara dibakar.
Tindakan tegas dilakukan aparat gabungan karena para penambang mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan beberapa waktu sebelumnya.
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP memutuskan untuk membakar langsung seluruh peralatan tambang inkonvensional agar tidak bisa lagi digunakan.
“Penertiban dilakukan karena aktivitas penambangan tidak memiliki izin dan berdampak merusak lingkungan serta mengganggu lokasi TPA,” kata Kepala Kesbangpolinmas Pangkalpinang, Rasdiansyah seusai penertiban, Selasa (18/10/2016).
Selain melakukan pembakaran, aparat juga menyita sejumlah peralatan tambang untuk dijadikan barang bukti. Sementara beberapa para pekerja tambang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Aktivitas tambang inkonvensional kian marak seiring naiknya harga jual pasir timah dari biasanya Rp 50.000 menjadi Rp 150.000 per kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.