Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bogor Bongkar Pabrik Miras Ilegal Beromzet Rp 2,4 Miliar

Kompas.com - 13/10/2016, 18:56 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor membongkar praktik produksi pembuatan minuman beralkohol tanpa izin (ilegal) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Tak tanggung-tangung, potensi kerugian negara dari produksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal itu mencapai Rp 2,4 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Gatot Hariyo Sutejo mengungkapkan, pabrik berskala home industry itu sudah beroperasi selama tiga tahun.

Gatot mengatakan, dalam satu bulan, pabrik tersebut mampu memproduksi 1.600 botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai alias bodong.

"Minuman alkohol yang diproduksi sama sekali tidak dilengkapi pita bea dan cukai. Pabrik itu tidak punya izin produksi, tidak punya nomor pokok pengusaha barang bea dan cukai, dan juga memalsukan merek," ucap Gatot, Kamis (13/10/2016).

Gatot menambahkan, selain mengamankan ribuan botol miras ilegal, petugas juga mendapati peralatan pembuatan MMEA, bahan baku etil alkohol, serta minuman merk Mansion House jenis Vodka dan Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.

Lanjutnya, dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, minuman-minuman tersebut dijual dengan harga Rp 400.000 per dus untuk ukuran 250 ml, dan Rp 500.000 untuk ukuran 350 ml.

"Pelaku menjual barang-barangnya ke daerah Jakarta Selatan dan Depok," kata dia.

Atas kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS (34). Petugas juga menyita 1.431 botol minuman beralkohol ilegal, 1.000 liter etil alkohol, serta peralatan produksi.

Tersangka diancam Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman lima tahun penjara serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com