Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mirip Dimas Kanjeng Terjadi di Jeneponto, Korban Capai 100 Orang Per Kecamatan

Kompas.com - 08/10/2016, 15:14 WIB
Abdul Haq

Penulis

JENEPONTO, KOMPAS.com - Lagi-lagi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi dan mengakibatkan ribuan orang tertipu.

Peristiwa ini diketahui setelah salah seorang korbannya, Ladaesa (72), yang berdomisili di Ambon, Maluku, melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Markas Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Korban yang merupakan mantan perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan organisasi Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang memiliki cabang di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Indonesia bagian timur.

Para pengurus YAB ini merekrut relawan dengan membayar minimal Rp 200.000. Bagi yang menyetor uang Rp 200.000 akan mendapatkan Rp 30 juta.

"Saya sudah bayar lebih enam puluh juta dan akan mendapatkan miliaran rupiah, sebab setiap Rp 200.000 akan mendapat Rp 30 juta," jelas Ladaesa yang melaporkan peristiwa pada Kamis (6/10/2016) lalu.

Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua tersangka, masing-masing NKT (43) dan SD (52). NKT sendiri adalah pimpinan YAB Cabang Jeneponto. Sementara SD adalah perekrut korbannya.

"Saya cuma pimpinan cabang dan memang setiap relawan dijanjikan uang Rp 30 juta bagi yang membayar Rp 200.000," kata NKT yang kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Jeneponto.

Polisi sendiri memperkirakan bahwa jumlah korban penipuan ini mencapai ribuan warga. Pasalnya, polisi sudah mengantongi nama-nama korbannya yang dalam satu kecamatam mencapai ratusan orang.

"Diperikaran ribuan korban, sebab di Kecamatan Bangkala Barat saja sudah 176 orang," kata AKP Ismail Samad, kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto yang dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2016).

Atas kasus ini, polisi masih menunggu korban lainnya untuk melapor agar kasus ini terungkap secara tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com