Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Pengawasan, Calon Kepala Daerah Diperbolehkan Miliki 3 Akun Facebook

Kompas.com - 07/10/2016, 21:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu mengatakan, untuk memudahkan pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah di wilayahnya, setiap pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan diperbolehkan memiliki maksimal tiga akun Facebook.

Menurut Nelce, dengan adanya tiga akun itu, maka pihaknya akan lebih gampang untuk memantau langsung berbagai kampanye yang ada di media sosial oleh para pendukung masing-masing pasangan calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Nelce bersama anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, ketika menggelar diskusi bersama sejumlah wartawan di kantor Bawaslu NTT, Jumat (7/10/2016).

“Paling banyak pasangan calon memiliki tiga akun Facebook. Ketiga akun itu sudah harus terdaftar di Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, alasan pembatasan jumlah akun itu lantaran maraknya temuan kampanye hitam di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di setiap daerah.

“Kalau lebih dari tiga akun digunakan untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon, maka tidak diakui. Kampanye hitam menjadi salah satu perhatian Bawaslu. Kampanye hitam atau black campaign dalam tahapan pemilihan kepala daerah pada 2017 bisa dipidanakan. Oleh karena itu, jangan menyalahgunakan media yang ada," imbau Nelce.

Nelce mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat serta dari Kominfo untuk mengawal proses jalannya kampanye melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com