Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Tepergok Lakukan Pungli di Samsat Magelang Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 07/10/2016, 14:24 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota polisi yang melakukan pemungutan liar saat bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Magelang dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/7/2016).

Herukoco mengaku pihaknya telah memeriksa anggotanya yang tepergok Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan pungli terhadap warga yang sedang mengurus pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Sidak di Samsat, Ganjar Omeli Polisi yang Lakukan Pungli

Pihaknya akan memberikan hukuman demosi atau pencopotan jabatan kepada oknum polisi tersebut.

"Pasti kami proses, demosi," kata Herukoco, Kamis.

Herukoco menegaskan, anggota tersebut tidak akan lagi berada di Satuan Lalu Lintas.

Ditanya apakan ada langkah khusus terkait temuan pungli itu, mantan Kapolresta Cirebon ini mengatakan di tubuh Polri telah ada mekanisme yang mengatur apabila ada anggota yang melakukan kesalahan.

"Sudah ada mekanismenya, ada propam dan itwasda (inspektorat pengawasan daerah). Untuk pembenahan sistemnya ke depan akan kami tingkatkan pengawasannya," kata dia.

Agar kejadian serupa tak terulang lagi, Herukoco mengatakan tim dari Paminal Propam Polda Jateng aktif melakukan pengawasan ke kantor-kantor pelayanan.

"Ada paminal yang akan mengawasi," ujar dia.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews, Jumat 7 Oktober 2016 dengan judul Petugas Samsat Magelang yang Kepergok Lakukan Pungli Dicopot dari Jabatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com