Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Perlindungan Hukum, Para "Sultan" Dimas Kanjeng Sewa Pengacara

Kompas.com - 06/10/2016, 15:09 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng atau yang biasa disebut "sultan" merasa memerlukan perlindungan hukum atas kasus yang menimpa atasannya.

Karena itu, para sultan pun menyewa tim pengacara yang bisa menjamin perlindungan hukum bagi mereka. Tim kuasa hukum bertugas untuk mendampingi para sultan jika sewaktu-waktu diperiksa oleh polisi dalam kasus yang menimpa Dimas Kanjeng. 

"Para sultan di bawah Dimas Kanjeng ada 100, tapi sampai hari ini yang menandatangani surat kuasa baru 13," kata anggota tim kuasa hukum para sultan Dimas Kanjeng, Ahmad Habir, Kamis (6/10/2016).

Baca juga: Di Balik Menterengnya Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kata dia, para sultan Dimas Kanjeng banyak menghilang pasca-penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September lalu. Mereka diduga menyebar ke berbagai daerah, sebagian lagi memilih pulang ke tempat asalnya di berbagai daerah di Indonesia.

"Yang masih tersisa di padepokan tinggal dua sultan," terangnya. 

Para sultan tersebut, kata Habir, dalam struktur padepokan adalah orang-orang yang berada di "Ring I" Dimas Kanjeng, salah satunya adalah suami Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Marwah Daud Ibrahim.

Baca juga: Pilih Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Mundur dari MUI

Dimas Kanjeng sendiri saat ini ditahan di Mapolda Jatim. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana dan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Sejumlah korban yang melapor ke polisi mengaku mengalami kerugian dari Rp 300 juta hingga ratusan miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com