Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli di Samsat Tak Bisa Hilang, Ganjar Usul Legalkan Biro Jasa

Kompas.com - 05/10/2016, 15:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantor Samsat Kota Magelang, Rabu (5/10/2106) siang tadi menegasikan bahwa pungutan liar (pungli) kepada masyarakat masih terus terjadi dalam mengakses layanan publik.

Menurut Ganjar, salah satu upaya menghilangkan praktik "haram" tersebut dengan melegalkan uang yang dipungut oleh petugas.

"Saya memang punya program melegalkan pungli. Memang praktik seperti ini tidak mudah hilang," ujar Ganjar seusai sidak.

Ia menyadari bahwa pemberantasan pungli sulit dilakukan, karena persoalan ini telah mengakar lama. Ia pun mengaku telah berbicara penanganan ini dengan Kapolda Jateng.

Terkait usulan pelegalan biro jasa, hal tersebut bisa dilakukan dengan menjadikan oknum calon yang beroperasi di kantor Samsat sebagai biro resmi. Biro ini lalu didaftarkan sebagai badan usaha yang dikenakan objek pajak.

"Tarif yang ditentukan akan diatur dalam peraturan daerah (perda)," imbuhnya.

"Jadi ini intenalisasi biaya eksternal menjadi susuatu yang halal. Karena saya tiap hari dapat (laporan) seperti ini," terang dia lagi.

Sejauh ini, lanjut dia, warga diimbau dengan tulisan atau pengumuman agar mengurus surat sendiri. Proses yang dilakukan dijamin lebih cepat. Namun demikian, ketika mengurus sendiri ternyata masih ada yang belum bisa bersepakat.

"Sebenarnya duitnya nggak besar, tapi tiap hari diakumulasikan jadi besar, " tambahnya.

"Saya tidak ingin bikin geger. Faktanya pungli itu ada, makanya kita coba cari format terbaik," imbuh mantan wakil ketua Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Ganjar sempat memarahi salah seorang anggota polisi di Samsat Magelang yang tertangkap basah melakukan pungli dalam kepengurusan pajak surat kendaraan kendaraan bermotor. Kala itu, warga yang mengurus diminta membayar Rp 50.000. Uang itu lalu diberikan kepada oknum polisi dan tidak diberi kwitansi pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com