Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Bermodus Janjikan Jadi CPNS, Seorang PNS Lamongan Diamankan

Kompas.com - 04/10/2016, 10:43 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Penipuan dengan berkedok menjanjikan korban bisa masuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kembali terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.  Kali ini, menimpa Subakar (63) warga Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio, Lamongan, serta Hadi Pranoto (38) warga Desa Jubelkidul, Kecamatan Sugio, Lamongan.

Keduanya menjadi korban Supono, yang menjanjikan bisa membantu menjadi CPNS.

“Dengan imbalan sejumlah uang, saya percaya Supono bisa membantu menjadikan salah satu anak saya sebagai PNS. Tapi ternyata semua ini hanya rekayasa, dan saya kena tipu,” tutur Subakar, Selasa (4/10/2016).

Sama halnya dengan Subakar, Hadi yang berprofesi sebagai penjaga sekolah mengaku kepincut dengan tawaran Supono, karena yang bersangkutan bisa mengusahakan dirinya naik jabatan dengan diangkat sebagai CPNS.

“Tapi setelah saya lama menunggu, panggilan menjadi PNS yang dijanjikan olehnya tak kunjung saya dapatkan. Makanya, saya kemudian melaporkan Supono ke polisi, sebab saya juga sudah terlanjur membayar sejumlah uang kepadanya,” beber Hadi.

Atas dasar laporan Subakar dan Hadi, kemudian jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Dusun Wangun, Desa Daliwangun, Kecamatan Sugio, Lamongan, pada Senin (3/10/2016) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.

“Sekali lagi, ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah percaya akan seseorang, yang menjanjikan bisa membantu menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Karena kejadian seperti ini tidak sekali ini saja, tapi sudah berulang beberapa kali,” ujar Kepala Urusan Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan.

Raksan juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Supono, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif di salah satu Dinas Pemerintahan Daerah setempat.

“Untuk itu, saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, meski yang menjanjikan menjadi CPNS itu adalah PNS aktif. Sebaiknya, jika ingin menjadi CPNS ya ikuti saja prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supono saat ini diamankan di Mapolres Lamongan. Ia dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com