Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Perusahaan Resah soal Pencabutan HGU

Kompas.com - 03/10/2016, 16:03 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Para buruh perusahaan PT Nunukan Jaya Lestari merasa resah dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Utara mengenai pencabutan hak guna usaha perusahaan pengolah kelapa sawit tersebut.

Ketua Aliansi Buruh PT NJL Sadam Husin mengatakan, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie telah menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menunggu keputusan kementerian tentang pencabutan hak guna usaha (HGU) tersebut.

Karena hal itu, hari ini 300-an buruh dari perusahaan modal asing dari Malaysia tersebut mendatangi gedung DPRD Kabupaten Nunukan untuk mempertanyakan hal itu.

DPRD Nunukan langsung menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh tersebut.

"Statement gubernur yang mengatakan sejak awal HGU PT NJL menyalahi aturan meresahkan karyawan," kata Sadam Husin, Senin (3/10/2016).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Niko Hartono, yang memimpin rapat itu mengatakan, permasalahan pencabutan HGU PT NJL sudah disampaikan kepada pemerintah daerah.

"Bola itu sekarang berada di pemerintah daerah. Buruh harusnya juga mempertanyakan permasalahan tersebut kepada pemda," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Ruman Tumbo, mempertanyakan ketidakhadiran perwakilan manajemen PT NJL dalam rapat tersebut.

"Yang punya hak HGU pemilik perusahaan, masa yang disuruh maju karyawan. Saya minta pemilik HGU yang hadir di sini," ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Andi Krislina, menyayangkan pernyataan Gubernur Kaltara yang dimuat salah satu media lokal. Menurut dia, pemda setempat semestinya tidak hanya menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait dan harus memikirkan nasib lebih dari seribu buruh PT NJL.

Beberapa waktu lalu Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyatakan bahwa Pemprov Kaltara tengah menunggu hasil keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas status penggunaan lahan seluar 19.074,130 hektar oleh PT NJL.

Pemerintah daerah setempat telah meminta agar kementerian meninjau kembali Surat Keputusan Nomor 01/PBT/Kem-Atr/Bpn/2016 tentang pembatalan HGU atas nama PT NJL. Surat itu muncul untuk menuntaskan tumpang tindih lahan antara PT NJL dan PT Adindo Hutani Lestari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com