Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Resmi Tersangka Penipuan

Kompas.com - 30/09/2016, 18:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh Polda Jatim. Dia diperiksa secara maraton selama dua hari di Ditreskrimum Polda Jatim sejak Rabu lalu.  

Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasusnya, Jumat (30/9/2016) sore.

"Kami tingkatkan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan Dimas Kanjeng resmi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sesuai standar operasional kepolisian, kata dia, alat bukti dan pemeriksaan saksi dianggap cukup untuk menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka tindak pidana penipuan. 

Hingga hari ini, kata dia, setidaknya sudah ada tiga laporan atas dugaan penipuan oleh Dimas Kanjeng. Pertama dengan kerugian Rp 900 juta, kedua dengan kerugian Rp 1,5 miliar, dan sore tadi ada korban dari Makassar yang melaporkan telah ditipu lebih dari Rp 200 miliar.

Baca: Keluarga Pengusaha Makassar Mengaku Ditipu Dimas Kanjeng Ratusan Miliar Rupiah

Sebelumnya, Dimas Kanjeng telah dinyatakan tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak buahnya, yakni Ismail dan Abdul Gani. Bahkan, kata polisi, Dimas Kanjeng adalah otak dari aksi pembunuhan itu. 

Kompas TV Kesaksian Istri Korban Pembunuhan Dimas Kanjeng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com