Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Kompas.com - 30/09/2016, 16:10 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Kota Solo mengamankan ribuan rokok ilegal di sebuah pabrik di Klaten, Jawa Tengah. Pabrik teridentifikasi tidak memiliki surat izin produksi rokok.

Akibat praktek ilegal tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Jawa Tengah melakukan penggerebekan di sebuah pabrik rokok ilegal di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah pada Senin (26/9/2016) lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipa Madya Pabean B, Solo, Kunto Prasti Trenggono mengatakan,  petugas telah mengintai pabrik tersebut kurang lebih selama 3 bulan.

"Awalnya dari kantor wilayah Jawa Tengah, kamu mendapat informasi adanya produksi rokok ilegal di Klaten. Saat itu kita selidiki tidak ada tanda tanda aktivitas di gudang tersebut. Kemudian pada tanggal 26 September, sekitar pukul 22.00 WIB, kita mengamati sebuah mobil dan coba kita periksa. Saat itu, kita dapati beberapa kantong berisi rokok ilegal. Di dalam mobil ada empat orang, 1 sopir dan 3 penumpanjg," kata Kunto, Jumat (30/9/2016).

Keempat orang tersebut, adalah EF, S, HS, dan EM. Dari keterangan mereka, petugas segera melakukan penggeledahan di gudang tempat produksi rokok dilakukan.

"Saat penggerebekan, kita amankan mesin ayak tembakau, kertas rokok, rokok batangan, mobil, dan peralatan untuk segel rokok," katanya.

Dari empat orang yang diamankan, satu orang berinisal EF statusnya tersangka dan diduga menjadi otak dari produksi rokok ilegal tanpa cukai tersebut.

"Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo, dan dijerat dengan pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1996 sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Tersangka diancam dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara," kata Kunto.

Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 123 juta.

Jumlah tersebut dengan menganggap cukai rokoknya sebesar Rp 300 per batang.

Dari keterangan tersangka, pabrik roko ilegal tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan dan sudah dipasarkan sekitar wilayah Solo dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com