Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Pencabulan di Pinrang Mengaku Hanya Cium Pipi Korban

Kompas.com - 29/09/2016, 11:54 WIB
Junaedi

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com - Keluarga korban pencabulan di Pinrang, Sulawesi Selatan, kecewa karena tak dapat melihat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (29/9/2016).

Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati masing-masing NF (11), FI (9), SM (8), SR (9), dan HK (9) itu berlangsung tertutup dengan terdakwa Tarrang, warga Kampung Lacina, Desa Taddangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Keluarga para korban yang hendak mengikuti proses persidangan tidak dapat masuk ke ruang sidang. Mereka hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang melalui layar kaca di dekat pintu ruang sidang utama PN Pinrang.

Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Muhammad Firman Akbar dan dua hakim, Sayu Komang Wiratiri dan Andi Nurhaswah. Agenda sidang mendengarkan tiga keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Johana Josephina.

Firman Akbar menyebutkan, tiga saksi korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terdakwa seusai mengaji di salah satu masjid di kampung mereka.

Terdakwa sebetulnya bukan guru mereka. Ia hanya membantu istrinya memberikan pelajaran agama kepada para santri dan santriwati yang belajar mengaji di masjid tersebut.

Para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi oleh keluarga dan orangtua mereka.

Firman mengatakan, terdakwa membantah sebagian kesaksian para korban yang dihadirkan jaksa hari ini.

"Terdakwa mengaku hanya mencium pipi para santrinya, bukan pada bagian bibir," kata Firman.

Kasus laporan pencabulan ini dilaporkan terjadi sejak 2011 hingga 2016. Pelaku dibekuk polisi pada 29 Juni 2016 di kampung halamannya di Pinrang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com