Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Poso Tutup Lokasi Tambang, Ratusan Petambang Galian C Unjuk Rasa

Kompas.com - 26/09/2016, 15:37 WIB
Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com - Ratusan petambang galian C di Poso, Sulawesi Tengah, berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Poso, Senin (26/9/2016). Mereka mendesak pencabutan larangan pengambilan material kerikil dari aliran Sungai Puna.

Aksi mereka dilakukan setelah pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan pemerintah Kabupaten Poso untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian C yang diduga tidak memiliki izin.

Pantauan Kompas.com, sedikitnya 200 demonstran membawa truk-truk yang biasa dipakai untuk mengangkut material kerikil dan berunjuk rasa mengecam penutupan lokasi pengambilan bahan galian C.

Sebelum berunjuk rasa di DPRD, ratusan petambang tersebut berkumpul di tepi jalan Trans-Sulawesi Desa Kasiguncu.

Dengan pengawalan polisi, mereka bergerak menuju gedung DPRD Poso yang berjarak sekitar 14 kilometer dari Kota Poso.

Koordinator aksi, Syafril Saada, menuntut agar pengurusan izin galian C di tingkat Pemprov Sulawesi Tengah tidak dipersulit. Mereka juga mendesak agar selama masa pengurusan izin, mereka tetap diperbolehkan melakukan pengelolaan galian C.

Demonstran juga meminta Pemkab Poso memfasilitasi pengurusan izin galian C.

"Pemda Provinsi jangan menutup atau mempersulit pengurusan izin untuk galian C. Mau makan apa warga kalau usaha mereka ditutup?" kata Syafril.

Massa berjanji akan terus berunjuk rasa dan mengancam akan bertahan di halaman gedung DPRD jika aspirasi mereka tidak dikabulkan.

Untuk mengantisipasi terjadinya keributan, aparat Polres Poso dan TNI terus disiagakan di lokasi unjuk rasa menunggu demonstran membubarkan diri.

Belum lama ini, lokasi pengambilan bahan galian C di aliran Sungai Puna, Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir, ditutup oleh polisi atas perintah Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso.

Penutupan itu dilakukan karena pengambilan material bebatuan dan kerikil selama bertahun-tahun dilakukan tanpa izin resmi dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat, khususnya Kabupaten Poso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com