Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Pencuri Ditangkap, 6 Ton Sawit Disita

Kompas.com - 21/09/2016, 05:25 WIB
Megandika Wicaksono

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Sekelompok pencuri sawit ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari para tersangka yang berjumlah 16 orang, barang bukti sebanyak 6 ton buah sawit disita.

"Enam belas orang ini memiliki peran masing-masing. Lima orang sebagai pendodos (pengambil sawit dari pohon), sembilan orang sebagai pengangkut sawit, dan dua orang sebagai pembuka jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Gusde Wardana, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/9/2016).

Lima orang yang berperan sebagai pendodos sawit adalah YD (25), KN (30), LS (32), AS (30), dan RL (37).

Sembilan orang yang berperan sebagai pengangkut sawit adalah LK (54), WL (56), HR (37), SL (33), GN (45), SP (19), HI (32), BR (33), AE (32). Adapun dua orang pembuka jalan adalah KD (42) dan RD (46).

Gusde mengatakan, para pelaku sudah 4 kali mencuri sawit di wilayah perkebunan milik PT Tunas Agro Surya Kencana di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.

"Mereka mencuri dengan menggunakan mobil bak terbuka dan kemudian dijual ke pengepul di Sampit dengan harga Rp 1.200 per kilogram. Hasil penjualan dibagi rata," kata dia.

Selain menyita 6 ton buah kelapa sawit segar, polisi juga menyita barang bukti 6 keranjang untuk mengangkut buah sawit, 4 buah dodos (alat untuk mengambil buah sawit), 2 buah parang, dan kendaraan bak terbuka roda empat bernomor polisi L 9897 AH.

"Kasus ini masih didalami dan dikembangkan. Otak pencurian masih dikejar," kata Gusde.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah menyampaikan, para tersangka ditangkap pada Selasa (13/9/2016) saat melakukan pencurian kelapa sawit di perkebunan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com