Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri 18 Karung Pandrol Pengunci Rel Kereta Api

Kompas.com - 15/09/2016, 21:25 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Zul dan Ron, warga Tanjungbatu dan Indralaya, diamankan jajaran Polsek Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa besi pandrol pengunci rel kereta api sebanyak 18 karung, di dalam mobilnya, Rabu malam (15/9/2016).

Saat diperiksa, Zul mengaku bahwa besi pandrol itu diambil dan dikumpulkan dari rel kereta api yang melintas di daerah Prabumulih.

Penangkapan Zul dan Ron berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Indralaya di sekitar kompleks perkantoran Bupati Ogan Ilir Tanjung Senai.

Saat tengah berpatroli, melintas mobil pikap Grand Max yang dikendarai oleh Ron dengan jumlah penumpang sebanyak 7 orang. Saat polisi menghentikan mobil tersebut, 6 penumpang yang ada di bagian belakang tiba-tiba meloncat dan kabur ke segala penjuru. Sedangkan Zul dan Ron tidak bisa kabur dan ditangkap.

Dari pemeriksaan ditemukan 18 karung berisi pandrol pengunci rel kereta api yang jumlah totalnya mencapai sekitar 700 buah di bagian bak belakang.

Dari keterangan Zul, Rencananya 18 karung pandrol itu dijual ke perajin pandai besi di Kecamatan Tanjung Batu.

Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Ihsan, Kamis (15/9/2016), mengatakan, pencurian pandrol ini sangat membahayakan karena dapat mengakibatkan kereta api anjlok dan menyebabkan korban jiwa.

“Pencurian pandrol ini sangat membahayakan karena dapat mengakibatkan perjalanan kereta api anjlok, karena relnya tidak terkunci dengan aman akibat dicuri,” kata Ishan.

Kedua pelaku sendiri akan diserahkan ke Polres Prabumulih karena lokasi tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polres Prabumulih. Barang bukti lain yang diamankan adalah godam untuk melepas pandrol dari rel dan kereta sorong untuk mengumpulkan pandrol yang sudah dilepas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com