Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Semarang Larang Penggunaan Samsung Galaxy 7 di Dalam Pesawat

Kompas.com - 15/09/2016, 19:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pengelola Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, melarang kepada calon penumpang yang akan menggunakan fasilitas penerbangan untuk memakai gadget Samsung Galaxy Note 7 di dalam pesawat.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian terbakar atau meledaknya peralatan elektronik tersebut.

Communication and Legal Section Head Bandara Internasional Ahmad Yani, Dian Permata Sari menegaskan, larangan diberlakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Nomor 18 tahun 2016 pada tanggal 13 September 2016.

Berkaitan dengan kejadian terbakar dan/atau meledaknya peralatan elektronika dengan menggunakan baterai lithium pada smarthphone Samsung Galaxy Note 7, Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melarang penggunaan gadget Samsung Galaxy Note 7 untuk di aktifkan di dalam pesawat,” kata Dian, dalam siaran tertulisnya, Kamis (15/9/2016).

Kepada para calon penumpang, pengelola tidak diizinkan penumpang untuk mengaktifkan serta mengisi baterai selama proses penerbangan tersebut. Penumpang yang terlanjur membawa telepon diminta untuk mematikannya.

“Kalau penumpang terpaksa membawa handphone harus dalam keadaan tidak aktif. Penumpang juga dilarang menyimpan di bagasi pesawat,” imbauannya.

Selain pelarangan ponsel, calon penumpang yang akan terbang juga akan diperiksa perangkat tambahan lain. Di dalam bagasi, para calon penumpang dilarang menyimpan baterai lithium, power bank, serta Samung Galaxy Note 7 tersebut.

Pengelola bandara berharap para calon penumpang bisa bekerja sama dengan menjaga keselamatan bersama dalam penerbangan.

Bahaya pemakaian Samsung Note 7 berawal dari informasi yang menyebut bahwa telepon pintar itu meledak ketika diisi baterai di pesawat.

Federation Avition Administrasion (FAA) mengeluarkan peringatan itu. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah memulai kebijakan pelarangan hingga pada gilirannya ditindaklanjuti melalui edaran dari Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com