Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Minta Bantuan Menko Polhukam untuk Penuhi Kompensasi Korban Terorisme

Kompas.com - 06/09/2016, 13:51 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta bantuan Menkopolhukan Wiranto untuk memenuhi hak korban terorisme, terutama hak kompensasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di sela Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pentingnya Pemenuhan Hak Korban Terorisme" di Kuta, Badung Bali, Selasa (6/9/2016).

"Korban masih menghadapi kesulitan mendapatkan kompensasi karena kompetensi itu dilekatkan pada penetapan hakim pengadilan," kata Abdul Haris.

"Kami akan membawa ke lebih tinggi, kami akan meminta difasilitasi oleh Menkopolhukam. Agar korban ini (korban terorisme) mendapatkan surat keterangan, kalangan tidak mendapatkan surat keterangan, dasar untuk pemberian layanan itu bisa dilakukan," tambahnya.

Abdul Haris juga menyampaikan bahwa korban terorisme bukan hanya korban saat peristiwa terjadi saja, tetapi pasca peristiwa tak sedikit yang harus menjalani pengobatan jalan, pengobatan seumur hidup bagi yang cacat permanen, pemulihan mental dan lainnya.

Selama ini yang mereka dapatkan dari korban terorisme terkadang tidak lagi mendapatkan jaminan pengobatan seumur hidup atau jaminan kelangsungan hidupnya. Bahkan, ada yang mengalami cacat permanen sehingga harus membiayai pengobatannya sendiri atau menerima sumbangan dari pihak yang peduli.

"Negara belum mampu secara optimal memenuhi hak-hak korban terorisme. Secara dasar hukum, secara aturan sebenarnya sudah lebih maju dari negara lain. Tapi untuk pelaksanaannya kita masih terkendala hal-hal yang teknis," ujarnya.

Secara tegas, Abdul Haris menggarisbawahi bahwa penanganan terhadap korban terorisme sudah menjadi komitmen pemerintah yang didukung oleh kerangka hukum tapi kendala prosedural.

Sampai saat ini, LPSK telah menangani korban terorisme di Indonesia, baik Bom Bali, Bom Thamrin, Bom Sarinah dan lainnya kurang dari 50 orang. Jumlah ini masih kecil dari total predikat sekitar 500 orang yang belum tertangani dengan berbagai kategori penanganan.

Jika jumlah tersebut diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta, maka pemerintah tidak banyak mengeluarkan uang dibandingkan dengan program-program pemerintah lainnya yang sudah berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com