Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Karaoke Ini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 06/09/2016, 12:25 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL, KOMPAS.com - Polres Bantul akhirnya menetapkan Em, warga Kecamatan Kretek, sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Em memperkerjakan We dan Eh yang masih belia menjadi pemandu karaoke dan melayani pria hidung belang.

Terbongkarnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini terbongkar setelah Polres Bantul melakukan razia tempat-tempat karaoke di daerah Pantai Parangkusumo.

Dari razia tersebut, polisi mendapati dua gadis belia yang dipekerjakan sebagai pemandu Karaoke dengan tarif per jamnya Rp 50.000.

Selain sebagai pemandu karaoke, dua gadis asal Jawa Tengah ini juga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang. Tarif untuk pelayanan di luar sebagai pemandu ini antara Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Bantul Amankan 2 Gadis di Bawah Umur Pemandu Karaoke

Dari keterangan dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Em sebagai tersangka. Em sendiri merupakan pemilik dari sebuah tempat karaoke di Parangkusumo tempat Eh dan We bekerja.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan kemarin Em ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (6/9/2016).

Anggaito menuturkan, awalnya Em mengaku sebagai pemilik. Namun, saat diperiksa di polres, yang bersangkutan mengatakan pemilik sebenarnya adalah orang berinisial K. Polisi lantas memanggil K untuk dimintai keterangan guna mengkroscek keterangan Em.

"Ternyata K itu hanya pekerja karaoke di tempat Em," tegasnya.

Meski telah menetapkan Em sebagai tersangka, lanjutnya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Selama proses pengembangan ini berlangsung, We dan Eh dititipkan di Dinas Sosial DIY.

"Em masih terus dilakukan pemeriksaan untuk kita dalami. Handphone Em dan kedua korban juga sudah kita amankan," tandasnya.

Tersangka Em, imbuhnya, dijerat Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com