Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Hak Korban Terorisme Masih Sulit Terpenuhi

Kompas.com - 06/09/2016, 10:31 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Pemenuhan hak korban terorisme masih banyak kendala. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai saat gelar Focus Group Discussion(FGD) di Kuta, Badung, Bali, Selasa(6/9/2016).

"Korban yang mengalami penderitaan akibat peristiwa terorisme terkadang tidak mendapat perhatian. Penderitaan yang dialami bukan hanya seketika kejadian tapi pasca-kejadian," kata Abdul Haris Semendawai.

"Puluhan tahun mereka masih mengalami penderitaan baik fisik maupun psikologis. Kondisi inilah yang harus dipulihkan. Implementasinya pemenuhan, hak korban segera dijalankan, saat ini masih ada kendala," ujarnya.

Menurut Abdul Haris, kendala pemenuhan hak korban peristiwa terorisme di antaranya lemahnya pendataan siapa saja yang menjadi korban. Selain itu, hal lainnya surat keterangan dari kepolisian terkait dirinya menjadi korban, dan pemenuhan hak pemulihan medis dan psikologis korban yang mana tidak hanya LPSK saja bertanggung jawab, tetapi pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun kementerian.

Diskusi yang mengangkat tema "Pentingnya pemenuhan Hak Korban Terorisme" ini dilaksanakan untuk dapat melihat kesulitan korban dalam mendapatkan haknya, juga menyederhanakan proses pemenuhan hak terorisme sehingga para korban bisa segera mendapatkan haknya, termasuk kompensasi hak korban.

Upaya ini akan terus dilakukan oleh LPSK berdasarkan UU NO 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemenuhan hak yang dimaksudkan adalah pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com